Tambahrejo - Dewan Perwakilan Rakyah Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berfungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, DPRD mempunyai kewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; serta memberikan pertanggungjawaban kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat, DPRD Provinsi Lampung, Hj. Elly Wahyuni, SE, MM. melaksanakan kunjungan kerja (reses) di Pekon Tambahrejo.
Cut Nabila aofia
21 Agustus 2023 11:30:17
Ballalala...